Berita Pendidikan

PPDB 2024 di Surabaya Bakal Berbeda, Ada Jalur Zonasi Modifikasi: Berlaku Rayon

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - tampilan aplikasi PPDB Dindik Surabaya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar gembira bagi warga Surabaya yang selama ini merasa tidak diuntungkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kota Pahlawan ini bakal memberlakukan jalur zonasi modifikasi dalam PPDB 2024. Zonasi yang berkeadilan dan lebih fair.

Tidak semata-mata semua didasarkan pada jarak atau meteran rumah ke sekolah. Tapi ada intervensi dari penyelenggara dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) untuk membuat jarak rumah itu berkeadilan dalam satu wilayah kecamatan. Kuota PPDB dalam satu sekolah akan dibagi secara proposional ke setiap kelurahan.

Kepala Dindik Surabaya Yusuf Masruh menuturkan bahwa zonasi yang berkeadilan itu akan diterapkan pada PPDB. Belum ada jadwal resmi kapan dimulai tahapan PPDB di Surabaya. Karena Surabaya artinya PPDB untuk jenjang SD dan SMP.

Tapi seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB Surabaya akan dimulai sekitar Mei. Mendahului PPDB SMA/SMK yang digelar Juni. Akan ada empat jalur dalam PPDB.Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun dipastikan tidak akan berubah dari tahun lalu. Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni Jalur Zonasi: 50 persen.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru PPDB Zonasi SMP Negeri, Tambah Prioritas Siswa Jauh dari Sekolah

Kemudian Jalur Prestasi: 30 persen. Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin): 15 persen. Terakhir Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 5 persen. Jalur Zonasi akan selalu menjadi polemik setiap tahun.

Khusus jalur Zonasi sangat dinantikan karena kuota setiap sekolah 50 persen dari pagu. Semua calon peserta didik baru berkesempatan daftar di sekolah yang dituju baik SD maupun SMP hanya didasarkan pada jarak rumah dengan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menyebut bahwa Jalur Zonasi akan dibagi lagi menjadi dua. Yakni Zonasi 1 dengan kuota 30 persen dan zonasi 2 dengan kuota 20 persen. Dinilai sistem ini lebih berkeadilan katimbang pyur Zonasi. "Mohon supportnya," kata Yusuf, Kamis (21/3/2024).

Belum ada keterangan detail soal zona 1 dan zona 2. Namun dari hasil rapat dengan Komisi D DPRD Surabaya diperoleh informasi bahwa akan berlaku semacam rayon. Nanti akan ada daftar kecamatan masuk rayon dalam satu sekolah tertentu.

Baca juga: Rencana Aturan PPDB SD-SMP Negeri di Surabaya: Jumlah Rombel Tetap, Penerbitan KK Minimal 2 Tahun

Sebab, biasanya SMPN itu berdiri di setiap kecamatan. Namun ada pula kecamatan tidak ada SMPN. Selain itu ada juga satu kecamatan ada lebih dari SMPN. Untuk itu
Zona 1 dengan kuota 30 persen adalah untuk murni jarak tak memandang kecamatan.

Tapi zona 2  hanya diperuntukkan bagi satu kecamatan. Contohnya Kecamatan Gubeng hanya ada 1 SMPN yaitu SMPN 6. Padahal di kecamatan ini ada 6 kelurahan. Maka
kuota 20 persen dibagi 6 kelurahan. Setiap kelurahan akan ada kuota sekitar 3,2 persen. 

"Makanya kami minta Dindik Surabaya lebih dulu mensosialisasikan sistem ini. Tahun lalu sudah diberlakukan tapi bukan berbasis kelurahan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati.

Berita Terkini