Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru PPDB Zonasi SMP Negeri, Tambah Prioritas Siswa Jauh dari Sekolah

Dinas Pendidikan  (Disdik) Surabaya tengah menyiapkan rancangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2024.

TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
Proses kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya tengah menyiapkan rancangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2024.

Di antara rancangannya, Pemkot tengah mematangkan untuk kuota zonasi.

Prinsipnya, skema zonasi yang baru harus memperhatikan azas keadilan dan pemerataan pendidikan. "Kami tengah menyiapkan sejumlah rumusan dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti harus adil," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Rabu (31/1/2024).

Dalam membahas sistem PPDB SMP di Surabaya, Disdik juga menggandeng akademisi, Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Baca juga: Komisi D dan Dindik Surabaya Sepakat Ada Perbaikan Sistem Zonasi, Variabel Nilai Jadi Pertimbangan

Pertama soal kuota. Kategori jalur afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin) masih sebesar 15 persen, kemudian perpindahan Tugas Orang Tua masih 5 persen, serta ada sekitar 30 persen untuk jalur prestasi.

Sedangkan untuk kuota terbanyak masih diperuntukkan bagi jalur zonasi, yakni 50 persen. "Kami sudah rapat dengan Kementerian (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Intinya, kuota masih sama," kata Yusuf.

Seperti tahun sebelumnya, Disdik masih akan membagi kuota zonasi menjadi dua. Masing-masing, 35 persen untuk Zonasi 1 dan 15 persen untuk zonasi dua. "Kuota ini masih sama seperti tahun kemarin," kata Yusuf.

Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Bedanya, Kuota zonasi 2 tahun ini juga akan memperhitungkan jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan di samping bicara jarak. Artinya, semakin besar jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan tertentu maka semakin besar kuota yang diberikan kepada kelurahan tersebut.

"Contohnya, kelurahan A, B, dan C masing-masing jauh. Dari sana, kita lihat mana yang terjauh. Kemudian, kami persentase jumlah lulusannya. Kalau jumlahnya besar, porsinya (kuota) semakin besar," kata Yusuf.

Baca juga: Selain Antar Jemput Siswa Tiap Hari, Kepsek Septina Blusukan Cari Murid saat PPDB, sampai ke Sawah

Rancangan ini tak lepas dari evaluasi tahun sebelumnya. Pada 2023, siswa yang jauh dari sekolah masih belum bisa mengakses sekolah negeri. "Sebab, sama-sama jauhnya. Makanya dibikin persentase kelulusan di kelurahan. Biar imbang," katanya.

Mekanisme ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi siswa yang jauh dari sekolah. Juga, bagi beberapa kelurahan yang saat ini belum terdapat SMP Negeri.

"Kami modifikasi agar unsur keadilan dan pemerataannya dapat. Bagi sekolah yang jauh (berada) di persentase 15 persen. Sehingga, mereka yang jauh masih memiliki harapan," tandasnya.

"Tanpa distribusi kelulusan seperti ini, yang jauh ternyata belum dapat (sekolah) juga. Makanya, (tahun ini) kami buat seperti ini. Sehingga, mereka yang jauh memiliki harapan," katanya.

Sebelum program ini diberlakukan pada proses PPDB di Mei-Juni mendatang, pihaknya akan lebih dahulu melakukan sosialisasi dan uji publik terlebih dahulu. "Warga bisa belajar dan menentukan mana jalur untuk mendaftar," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved