Berita Pacitan

Disdagnaker Pacitan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Bagi Karyawan, Tak Boleh Dicicil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan rokok di Pacitan, Disnaker minta perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan hari raya alias THR jelang lebaran ini.

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan hari raya alias THR jelang lebaran ini.

Pekerja swasta juga wajib mendapatkan THR palinglambat H-7 lebaran. “Semuanya ya. Baik itu karyawan maupun pekerja kontrak maupun harian lepas,” ungkap Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Selasa (26/3/2024).

Tidak hanya karyawan atau pekerja tetap, pekerja kontrak dan harian lepas yang berhak mendapatkan THR. Mereka yang  baru kerja satu bulan.

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Untuk yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proposional. Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),” tambahnya.

Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Baca juga: Disnaker Jember Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri

Dengan kata kain, pekerja di Pacitan harus mendapatkan  THR pada 3 April 2024. Jika pada tanggal 3 April 2024 belum dibayarkan, tentu ada ancaman sanksi yang disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” pungkasnya.

Berita Terkini