Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Disnaker Jember Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri

Disnaker Jember mengingatkan perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024. Sanksi menanti jika melanggar.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Suprihandoko mengatakan, batas paling lama perusahaan membayar THR karyawan, adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Sabtu (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Lebaran Idul Fitri 2024.

Mengingat, hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan, batas paling lama perusahaan membayar THR karyawan, adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Dan harus dibayar tepat waktu oleh perusahaan, paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2024).

Menurutnya, bila perusahaan terlambat membayar THR karyawan, akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016. 

"Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan Pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Supri.

Supri juga mengemukakan, bila ternyata perusahaan terbukti tidak membayar THR karyawan, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis hingga membatasi kegiatan usahanya.

"Bahkan bisa menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Hingga pembekuan kegiatan usaha," urainya.

Baca juga: Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?

Oleh karena itu, kata dia, Disnaker Jember juga menyediakan posko pengaduan bagi pekerja, yang merasa dirugikan dan tidak memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

"Harapannya untuk memudahkan pelayanan pengaduan bagi pekerja. Serta memudahkan kami memantau perusahaan mana saja yang sudah sanggup memenuhi kewajibannya membayarkan THR," kata Supri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved