Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp50 juta ditukar oleh tersangka dengan uangmainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uangasli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya