Akibat dari perbuatannya H akhirnya dijemput oleh pihak Kasat Reskrim Polresta Kendari pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dikutip Tribun Jatim dari TribunnewsSultra.com Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari membenarkan penangkapan pria pelaku pemukulan seorang wanita di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.
Baca juga: Nasib Arie Febriant usai Ludahi Orang Lalu Minta Maaf, Dinonaktifkan Pertamina dan Dikecam Pihak UI
Sosok pelaku juga dibongkar oleh pihak kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial FHT memukuli wanita karyawan swasta, IS di salah satu restoran di Kendari.
Tak hanya memukuli korban, FHT juga bahkan meludahi bagian wajah wanita berusia 26 tahun tersebut.
Diduga pelaku memukuli wanita itu karena kesal korban menguncapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, terduga pelaku langsung diamankan polisi usai video pemukulan itu viral.
Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban saat berada di restoran cepat saji di Kota Kendari, pada Jumat (8/4/2024).
Baca juga: Selebgram Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura Minta Maaf, Una Dembler: Terpancing Emosi
Sebelumnya korban IS bersama temannya R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.
Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban.
"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).
Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R.
Korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping R.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH,” jelasnya.