Ia menuturkan, keduanya juga saling kena.
"Korban mengeluarkan kata-kata 'ANEH' dan perkataan tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan," ujar Fitrayadi.
Baca juga: Sosok Karyawan Resto Dipecat usai Makan Nasi Sisa Buat Sahur, Dipaksa HRD Tanda Tangan Surat Resign
Ia melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
AKP Fitrayadi mengatakan, saat itu korban bersama temannya yang berinisial R sedang makan malam di restoran cepat saji.
Di lokasi, korban hendak membuat video untuk dirinya sendiri.
"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).
Setelah membuat beberapa video, korban kemudian membalikkan badan ke arah R.
Saat itu, korban melihat pelaku sudah ada di belakangnya, tepat di samping R.
Baca juga: Selebgram Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura Minta Maaf, Una Dembler: Terpancing Emosi
Diketahui, narasi yang beredar sebelumnya, korban mengatakan kata "alien".
Namun, AKP Fitrayadi menuturkan bahwa korban mengatakan kata 'aneh'.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH," jelasnya.
Pelaku yang mendengar kata tersebut langsung mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan.
“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” pungkasnya.
Baca juga: Viral Usai Ludahi Wisatawan, Pengamen Tampang Wajah Melas saat Diamankan Petugas, Ketahuan Malak
Isi Video Viral
Dalam video yang viral tampak pelaku memberikan pukulan bertubi-tubi dengan ekspresi wajah yang kesal.