TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Disaat umat Islam merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, tidak dengan Ahmad Nur (52).
Warga Ngoro Jombang ini memanfaatkannya dengan tindakan tak terpuji mencuri kotak amal.
Namun nahas, aksi pelaku diketahui warga lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup sasaran tersangka, Rabu (10/4/2024).
Aksi pencurian itu diketahui Saksi Talim (60) warga sekitar masjid yang mencurigai seseorang yang datang mengendarai motor Honda Vario nopol S 3267 OCQ yang langsung masuk ke masjid sekitar pukul 09.30 WIB.
Merasa curiga, saksi mendatangi ke masjid dan melihat pelaku sudah berada dekat dikotak amal sambil membawa kantong kresek warna hitam.
Kecurigaan saksi semakin kuat ketika mendapati kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan tergeletak.
Ternyata pelaku panik saat melihat kedatangan saksi. Dan pelaku keluar menuju sepeda motor miliknya. Namun ditahan oleh saksi.
Dan saat ditanya, orang mana. "Saya asal Sumenep," jawab pelaku seperti ditirukan saksi.
Spontan saksi berteriak, maling. Teriakan saksi dengar warga dan mereka berdatangan. Rokandi (40), salah satu saksi lainnya mengamankan pelaku dan dibantu masyarkat yang lain.
Warga tersulut emosi, hingga pelaku sempat dihakimi masa. Beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Mantup mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Baca juga: Penemuan 11 Kotak Amal di Pinggir Sungai Blitar Gegerkan Warga, Diduga Dicuri dari Berbagai Musala
Pelaku dirujuk ke Puskesmas Mantup untuk mendapatkan perawatan. Pelaku terluka akibat amuk masa di bagian pelipis dan mendapat 5 jahitan serta pendarahan di hidung dan luka di kepala.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah Kubut, 1 buah obeng warna kuning, 1 buah tang warna kuning, 1 buah gembok, 1 buah kotak amal, 1 buah korset dan uang tunai dalam berbagai pecahan sebanyak Rp. 4.438.0000,- dalam 2 kantong kresek warna hitam.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya dikonfirmasi SURYA mengungkapkan, melihat sejumlah barang bukti, patut dicurigai tersangka kerap beraksi serupa.
"Kita masih kembangkan pemeriksaannya. Ada kemungkinan beraksi di tempat lain dengan sasaran yang sama, tempat ibadah," kata Andi.
Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.