TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman untuk Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan yang tak datang akad nikah dengan calon istrinya, Sukmawati Rahman (24), warga Dusun Selamat, Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Anggota Brimob Polda Gorontalo itu kini menghilang tanpa kabar.
Sukmawati pun melaporkan calon suaminya itu ke Propam Polda Gorontalo pada Senin (11/8/2025).
Mereka menuntut agar ada proses hukum yang memberikan efek jera kepada Farhan atas tindakan yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan Farhan menghilang.
Pihak keluarga Sukmawati menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda masalah dalam hubungan mereka sebelumnya.
Komunikasi berjalan normal, dan persiapan pernikahan telah rampung.
Sukmawati sendiri mengaku bingung dan terpukul atas kejadian ini.
Sementara itu, Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, angkat bicara terkait kaburnya anggotanya.
"Sedikit menjelaskan saja bahwasanya kejadian tersebut memang itu anggota kita," kata Danu saat diwawancarai di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (12/8/2025) sore, melansir dari TribunGorontalo.
Baca juga: Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh
Danu menegaskan, institusi sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan sebelum rencana pernikahan digelar.
"Persyaratan nikah sudah kita laksanakan semua, sudah kita naikkan pengantar ke Polda ke Biro SDM, Biddokes untuk dicek kesehatan," ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua calon mempelai juga telah menjalani tes psikologi, tes kehamilan untuk calon mempelai wanita, dan dinyatakan sehat.
Bahkan, proses di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah selesai, serta sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) pun telah digelar.
"Pada saat itu kedua calon mempelai dan keluarga masing-masing berkumpul. Masing-masing saling menanyakan apakah keduanya tidak bermasalah dan semuanya terpenuhi," tambahnya.