Berita Madura

Modus Pencurian Barang Elektronik oleh Pria di Sampang Diungkap Tukang Bakso, Dititipi Televisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Toko Akbar Elektronik, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial S asal Desa Pengongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang.

Pria berusia 21 tahun tersebut diringkus Polisi lantaran mencuri sejumlah barang elektronik di toko tempatnya bekerja, tepatnya Toko Akbar.

Bahkan dari perbuatan pelaku, pemilik toko yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang itu
mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Perbuatan pelaku mulai diketahui, saat kakak perempuan korban membeli bakso di warung sebelah toko. Kemudian ditanya oleh penjual bakso keberadaan pekerjanya itu mengingat beberapa hari tidak terlihat.

Kakak korban menjelaskan kalau pekerjanya (pelaku) memang curang dan berhenti tanpa pamit. Alhasil tukang bakso menjelaskan kalau pelaku sebelumnya pernah nitip TV ke warung bakso.

"Sehingga kami mencoba menyelidiki dan ternyata TV itu hasil curian dari toko, yang diambil melalui jendela belakang, kemudian dititipkan ke tukang bakso," kata korban, Yusuf Efendi (31) Selasa (9/4/2024).

Dengan begitu, keesokan harinya, keluarga korban bergegas menghampiri pelaku ke rumahnya dan pelaku mengakui semua perbuatan.

Banyak barang yang diambil, seperti kompor, kipas, dan sejumlah uang berkisar 2 juta yang diambil secara bertahap. Dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta ke atas.

"Awalnya persoalan ini kami selesaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi, hanya saja pelaku enggan beretikat baik," katanya.

Atas kondisi itu, korban memilih melaporkan pelaku ke Polres Sampang, pada (22/3/2024) dengan harapan, pelaku menerima ganjarannya dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi karyawan yang serupa.

Baca juga: Waspada Titik Rawan Macet di Sampang saat Libur Lebaran, Banyak Penjual Ikan Meluber ke Jalan

"Berselang beberapa hari, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada (3/4/2024) sekitar 13.00 wib.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dan sejumlah uang sewaktu masih bekerja di toko elektonik," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkini