1. Jalur Zonasi 50 persen. Jalur Zonasi ini dibagi lagi menjadi dua, Zonasi 1 sebanyak 30 persen dan Zonasi 2 dengan daya tampung 20 persen.
2. Jalur Afirmasi (siswa Gakin dan Inklusi) 15 persen.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5 persen.
4. Jalur Prestasi 30 persen masing masing: Prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) 15 persen.
Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik 12 persen.
Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen.
Baca juga: Beasiswa Kuliah untuk Warga Sidoarjo Dibuka, Tiap Orang Bisa Dapat Rp5 Juta, Ini Kriterianya
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati meminta agar Dindik Surabaya memberi layanan terbaik kepada calon peserta didik baru.
Dia mengapresiasi Jalur Zonasi dibagi dua yang lebih berkeadilan dari lokasi SMPN di satu kecamatan. Zonasi 1 untuk yang satu kecamatan dan Zonasi 2 untuk peserta didik luar kecamatan.
"Mari makin permudah masyarakat mendaftarkan putra-putrinya dalam PPDB. Terutama jalur Zonasi karena ada zonasi kelurahan, kecamatan, dan zonasi kota. Saya berharap Dindik bisa mengajak kelurahan dan kecamatan memetakan jarak sekolah terdekat di arealnya. Baik negeri dan swasta," kata Ajeng.
Dinas pendidikan diharapkan juga memberikan pendampingan. Apalagi Surabaya tidak hanya sekolah negeri. Ada sekolah swasta. Harus terwujud pemerataan dan pemetaan minat dan bakat agar masyarakat lebih mudah memilih sekolah terbaik untuk putra putrinya.
Termasuk anak difabel atau inklusi bisa memilih sekolah negeri. Ini untuk mewujudkan kesetaraan hak pendidikan bagi siapa pun. Surabaya harus menjadi kota layak dan ramah anak serta anti bullying
Baca juga: PPDB 2024 di Surabaya Bakal Berbeda, Ada Jalur Zonasi Modifikasi: Berlaku Rayon