Selain hukum negara, cara mengadopsi anak juga diatur dalam hukum islam.
Menurut Buya Yahya, mengadopsi bayi dalam arti mengubah nasabnya merupakan tindakan yang dilarang.
“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga."
"Mengubah nasabnya orang, anaknya orang dinisabkan kepada kita. Gak boleh."
"Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan jika mengadopsi anak dengan mengganti nasabnya bisa menjadi bahaya besar.
Menurut Buya Yahya, mengadopsi anak wajib hukumnya mendidik, disekolahkan, dibiayai hidup dan tidak mengubah nasabnya.
Meski sudah diadopsi, menurut Buya Yahya anak tersebut bukan mahram orangtua angkatnya.
Bahkan untuk bersentuhan pun dilarang dan bisa membatalkan wudhu.
Menurut Buya Yahya jika seorang muslim akan mengadopsi anak, tidak boleh menyembunyikan orangtua aslinya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com