Rupanya ini merupakan siratan dari Novi untuk membalas dendam pada mertuanya, Mirna.
Pada Minggu (7/4/2024), Novi sengaja mengajak mertuanya belanja kebutuhan Idul Fitri.
Ia bahkan membelikan Mirna sandal baru untuk dipakai di Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca juga: Drama Nangis-nangis di RS, Menantu Ternyata Dalang Kematian Mertua, Teman Dijadikan Pembunuh Bayaran
Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Madusila, kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Mirna dijerat menggunakan tali dan ditusuk 10 kali oleh Cimmank.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan Novi Damayanti menjajikan bayaran Rp 75 juta dan gaji Rp 4 juta setiap bulannya selama 3 tahun.
"Bukan begal," katanya.
Aris menerangkan pembunuhan mertua di Kendari sudah diatur dan direncanakan oleh Novi Damayanti dan Cimmank di sebuah rumah makan.
"Ini kasus pembunuhan berencana yang sengaja diatur menantu," katanya.
Atas perbuatannya, Novi Damayanti dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com