TRIBUNJATIM.COM - Sosok Chandrika Chika menjadi sorotan usai terciduk polisi menggunakan narkoba.
Terlebih-lebih Chandrika Chika sempat viral di TikTok berkat joget Papi Chulo-nya.
Dia dan empat selebgram lainnya ditangkap dan disebut-sebut akan menerima hukuman penjara.
Namun, apakah Chandrika Chika perlu dipenjara?
Ataukah sang selebgram hanya harus menjalani rehabilitasi?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: SOSOK Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar Ditahan Polisi Gegara Narkoba, Kini Terancam Penjara
Untuk diketahui sebelumnya, kronologi penangkapan Chandrika Chika terjadi pada Senin (22/4/2024) malam.
Mantan kekasih Thariq Halilintar itu bersama lima rekan selebgram lainnya ditangkap polisi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Reska, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.
Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.
"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.
Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.
"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.
AKP Reska menegaskan tidak ada alasan pembenaran penyalahgunaan narkoba kendati berdalih sekedar iseng dalam pertemanan.
Baca juga: Chandrika Chika Ternyata Sudah Setahun Konsumsi Liquid Ganja, Sosok R Si Pemberi Diungkap: Oleh-oleh
"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu," jelasnya.
Keenam selebgram itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," ujarnya menjelaskan.
Hal itu berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).
Walau demikian, Rezka tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.
Namun, Chika dan teman-temannya perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan, apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” tutur Rezka.
Lebih lanjut, simak penjelasan hukum yang kemungkinan menjerat Chandrika Chika sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Dulu Viral Karena Joget, Kini Chandrika Chika Keciduk Polisi Akibat Narkoba, Pakai di Hotel: Gantian
Hukuman pemakai narkoba sesuai UU
Penggunaan narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman pidana. Namun ada juga rehabilitasi.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara
Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.
Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ancaman pidana rehabilitasi
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal itu diatur sebagaimana pasal 127 ayat 3 yang berbunyi:
"Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sementara itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 diatur mengenai penempatan rehabilitasi dan jangka waktunya.
Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa.
Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.
Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah:
Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta
Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI)
Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Tempat- tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli.
Jangka waktu rehabilitasi sesuai SEMA yakni:
Program Detoksifikasi dan Stabilisasi: lamanya 1 bulan
Program Primer: lamanya 6 bulan
Program Re-Entry: lamanya 6 bulan.
----
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com dan Kompas.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.