Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Viral Karena Joget, Kini Chandrika Chika Keciduk Polisi Akibat Narkoba, Pakai di Hotel: Gantian

Chandrika Chika sosok selebgram yang dulu viral karena jogetannya kini ditangkap polisi. Ia ditangkap akibat kedapatan mengonsumsi narkoba.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews dan Youtube
Chandrika Chika yang dulu viral karena jogetan, kini keciduk polisi akibat pakai narkoba di hotel, gantian 

TRIBUNJATIM.COM - Chandrika Chika sosok selebgram yang dulu viral karena jogetannya kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap akibat kedapatan mengonsumsi narkoba.

Chandrika Chika menggunakan narkoba jenis ganja bersama dengan lima orang temannya.

Salah satu dari temannya ada juga seorang atlet e-sports.

Baca juga: SOSOK Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar Ditahan Polisi Gegara Narkoba, Kini Terancam Penjara

Terkait kronologinya, polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved