TRIBUNJATIM.COM - Inilah profil Aura Jeixy yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba bersama Chandrika Chika.
Aura Jeixy merupakan seorang altet esport yang berasal dari Kota Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.
Dilansir dari TribunSumsel.com, Aura Jeixy mengenyam pendidikan di SDN 7 OKU, SMP 2 OKU, dan SMA Xaverius.
Selain itu, Aura Jeixy juga merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.
Baca juga: Ayah Chandrika Chika Bantah Putrinya Setahun Narkoba, Barang Oleh-oleh, Kini Si Selebgram Menyesal
Ia mengawali karier sebagai atlet esport profesional untuk game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) Mobile.
Lantas, siapakah sosok Aura Jeixy ini sebenarnya ?
Profil Aura Jeixy
Aura Jeixy dikenal sebagai seorang atlet esport atau pemain profesional PUBG Mobile.
Selama berkarier dalam dunia PUBG, ia telah berpindah-pindah ke beberapa tim.
Jeixy kini menjadi bagian dari keluarga besar Aura Esports, dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Sebelumnya, Aura Jeixy juga sempat bermain untuk tiga tim esport yang berbeda, yaitu Evos Esports, WAW Esports dan Morph Team.
Jeixy selalu bertugas sebagai IGL (In Game Leader) di dalam tim-nya.
Berkat kemampuannya, Aura Jeix berhasil membawa Evos menjadi juara 1 pada PUBG Mobile Indonesia National Championship (PINC) 2019.
Kemudian ketika pindah ke Morph Team, Jeixy berhasil membawa tim-nya keluar sebagai juara 1 pada turnamen PUBG Mobile Dunia Games League 2020.
Meski begitu, akan tetapi karier Jeixy di Morph Team nampaknya sedikit terkendala lantaran ada masalah dengan tim internal Morph.
Ia bahkan pernah di skors hingga tak dimainkan saat kompetisi.
Sampai akhirnya Jeixy keluar dari Morph Team dan bergabung dengan Aura Esports pada 2021.
Di Aura Esports, Jeixy juga ditunjuk sebagai IGL dan menggantikan IGL sebelumnya, Jayden.
Tak butuh waktu lama, pada PMPL ID Season 3 April 2021, Aura Jeixy berhasil membawa tim-nya keluar sebagai juara ke 3.
Ditangkap Narkoba Bareng Chandrika Chika
Aura Jeixy turut ditangkap polisi setelah pesta narkoba bareng Chandrika Chika.
Ia kini terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Bahkan Jeixy tak lagi tercatat sebagai atlet di Aura Esports, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Aura Jeixyy alias HJ (27), juga ada nama Chandrika Chika serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.
Kepada para tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi.
Apabila memang memungkinkan dan hal itu dibutuhkan, AKP Rezka Anugrah menyebut pihaknya akan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi," tutur Rezka.
Sementara itu, ayah Chandrika Chika buka suara mengenai putrinya yang dikabarkan sudah setahun menggunakan narkoba.
Diketahui selebgram Chandrika Chika baru-baru ini ditangkap karena kasus narkoba bersama lima temannya.
Chandrika Chika ditangkap pada Senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Melansir dari TribunTrends, Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras mengungkap Chandrika Chika sudah mengenal narkoba selama satu tahun lebih.
Baca juga: Atlet E-Sport Aura Jeixy Ditangkap karena Narkoba Bareng Chandrika Chika, Dulu Heboh Masalah Pinjol
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Namun menurut Jusman, ayah Chandrika Chika, putrinya baru pertama kali tahu narkoba saat hari penangkapan itu.
"Nggak, nggak. Itu salah itu. Keliru. Salah. Ini hanya peristiwa kemarin itu. Nggak ada, salah itu," kata Jusman di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
"Nggak ada. Baru ini saja. Iya (baru pertama kali)," lanjutnya.
Bahkan, menurut Jusman, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Chika tak pernah mengatakan bahwa ia telah menggunakan narkoba selama satu tahun lebih.
"Lihat saja BAP-nya. Nggak ada bicara setahun (pakai narkoba)," jelas Jusman.
Baca juga: Chandrika Chika Anggap Wajar Setahun Pakai Narkoba, Polisi Kaget Kini Ada Teknik Baru: Cairan
Baca juga: Beda Reaksi Dimas Ahmad & Billy Syahputra usai Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Akun Diserbu
Adapun alasan Chika mengonsumsi narkoba adalah karena circle pertemanannya.
Pada saat itu, ada salah satu temannya yang membawa pods atau rokok elektrik yang berisi ganja cair.
Namun, pihak keluarga enggan berkomentar apakah Chika dijebak oleh teman-temannya atau tidak.
"Nggak ada, pertemanan biasa saja. Ada teman yang bawa itu pods itu yang bawa kandungan itu," ucap Jusman.
Chika Chandrika pun disebut menyesal akibat perbuatannya dan teman-temannya.
Kejadian ini menyadarkan Chika untuk lebih selektif dalam bergaul.
"Menyesal banget jadi ada hikmahnya setelah ini, pilih-pilih teman yang bisa cari yang benar," pungkas Jusman.
Baca juga: Dulu Viral Karena Joget, Kini Chandrika Chika Keciduk Polisi Akibat Narkoba, Pakai di Hotel: Gantian
Sosok pemberi ganja ke Chandrika Chika
Chandrika Chika dan lima temannya diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.
Sosok pembuat liquid vape ganja yang dikonsumsi Chandrika Chika itupun terungkap.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Chandrika Chika diketahui sudah setahun mengonsumsi ganja menggunakan liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.
AT sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditangkap bersama Chandrika Chika pada Senin (22/4/2024).
"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.
Rezka menyebut hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Lain Chandrika Chika Disorot, Kini Fatal Pesta Narkoba Terancam Penjara, Polisi: Positif Ganja
"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.
Adapun saat ini ada lima orang selain selebgram Chandrika Chika yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Diketahui mereka ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Chandrika Chika, Aura dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Adapun Chandrika Chika beserta lima temannya terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine usai diciduk di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.
Namun, hanya empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja.
Dua lainnya diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin.
“Kalau CK (Chika) positif mengkonsumsi ganja bersama AT, MJ, dan AMO. Dua temannya berinisial HJ dan BB positif mengkonsumsi metamfetamin (sabu),” ungkap Rezka.
Rezka mengungkapkan, Chandrika Chika cs tak memiliki alasan khusus di balik penggunaan narkotika.
Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.
Selain itu, Rezka mengungkapkan penggunaan narkoba ini murni sebagai suatu yang lumrah di lingkaran pergaulan mereka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal yang lumrah," katanya.
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.
Masyarakat melaporkan ke polisi jika ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Disitulah polisi melakukan pemeriksaan di hotel kawasan Setiabudi.
Chandrika Chika dan Aura Jeixy serta beberapa rekan lainnya pun ditangkap pada Senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Chandrika Chika, Aura dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com