Berita Jember

Dugaan Pelanggaran Etik Sosper, Menantu Bupati 2 Kali Mangkir dari Panggilan BK DPRD Jember: Tak Ada

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BK DPRD Jember Hamim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember akan melayangkan surat pemanggilan ke-3 terhadap legislator bernama Try Sandi Apriana dalam  menyelidiki dugaan pelanggaran etik saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Pemkab Jember beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dilakukan karena, Anggota Komisi A DPRD Jember sekaligus Menantu Bupati Jember Hendy itu, sudah dua kali mangkir saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh BK DPRD Jember.

Ketua BK DPRD Jember Hamim mengatakan pemanggilan ke-3 ini, adalah yang terakhir. Katanya, sebelum dilakukan keputusan terhadap pihak terlapor.

"Pemanggilan lagi yang terakhir, sebelum keputusan. Termasuk media (wartawan) juga akan kami panggil  setelah itu baru putusan sudah. Kemungkinan pemanggilan dilakukan pada pertengahan bulan Mei," katanya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Ibu di Jember Curiga Putrinya Sering Menangis, Buku Diary Bongkar Kelakuan Paman saat Rumah Sepi

Selain terlapor, kata dia, beberapa saksi juga mangkir dari panggilan BK DPRD Jember. Diantaranya, panitia lokal (Panlok) penyelenggara Sosper hingga Bagian Umum Pemkab Jember.

"Dan kami sudah konsultasikan kepada pimpinan. Intinya dari pihak sana tidak ada itikad baik. Termasuk terlapor juga sudah dua kali kami panggil, tapi tidak hadir," kata Hamim.

Oleh karena itu, Kata Hamim, bila terlapor juga kembali tidak hadir lagi pada pemanggilan ke-3. Maka BK DPRD Jember akan mengambil keputusan.

"Kalau tidak hadir lagi, ya diputus sudah. Gimana? Karena peraturan untuk memanggil paksa itu tidak ada. Ya sudah berarti membenarkan laporan yang sudah kami pilah-pilah, soal pelanggaran etiknya itu bukan ranah APHnya," tutur Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Nasdem.

Hamim mengatakan kalau pelanggaran etik berat, ancaman terberatnya pasti Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hal tersebut perlu dirembuk bersama seluruh anggota BK DPRD Jember.

"Tapi nanti ada beberapa opsi, sebagai pertimbangan. Salahnya sampai ditingkat apa, sanksinya di apa dan itu bukan keputusan Ketua, tetapi keputusan anggota secara kolektif," urainya.

Baca juga: Masuk Radar Bacabup dari PKS, Mantan Bupati Faida Maju lagi di Pilkada Jember 2024

Sementara, Try Sandi Apriana belum memberikan komentar soal tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ternyata nomornya tidak bisa dihubungi karena sedang sibuk.

Wartawan media ini juga mengirim pesan singkat di whatsapp Try Sandi yang merupakan Ketua DPC Demokrat Jember. Namun hingga sekarang belum dibalas, padahal sudah centang dua biru pertanda telah dibaca.

Sebagai informasi, Anggota Komisi A DPRD Jember Tri Sandy Apriana diketahui menggelar sosper pada 11 Oktober 2023 di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB yang dihadiri sekira sekitar 100 peserta.

Kemudian, sekitar pukul 13.00, banner acara yang mulanya tertulis “Sosialisasi Raperda Anggota DPRD Jember” diganti dengan “Kongres Askab PSSI Jember”.

Berjalannya dua agenda di hari dan lokasi yang sama itu lantas menuai sorotan publik. Karena Tri Sandi juga Ketua Askab PSSI Jember, dan diduga menunggangi Sosper Anggota Dewan dengan Kongres Askab.

Hingga akhirnya, hal tersebut di adukan ke BK DPRD Jember, oleh pelapor yang bernama Abdus Salam.

Berita Terkini