"Harapannya peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD, sehingga pelayanan dan pembangunan di Jatim bisa terus berjalan dengan optimal," terangnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menyambut pemberlakuan UU HKPD.
"Saya atas nama pemerintah pusat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pak gubernur yang menyambut baik UU HKPD ini. Semoga, di tahun 2025 Jawa Timur menjadi barometer dalam penerapan opsen pajak PKB," pungkasnya.