Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Masyarakat yang ingin menjadi Calon Bupati Magetan dan Calon Wakil Bupati Magetan dari jalur calon perseorangan, harus menyetorkan 40.416 KTP, agar bisa berkompetisi di Pilkada Magetan 2024.
Ketua KPU Magetan Fahrudin membeberkan, jumlah tersebut tersebar di 10 dari 18 kecamatan. Dukungan juga didapat dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan.
Keputusan itu disampaikan melalui sebuah sosialisasi di Restoran Harmada Joglo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jumat (3/5/2024).
Tampak PJ Bupati Magetan Hergunadi, bersama sejumlah organisasi masyarakat, dan Bawaslu, menghadiri kegiatan sosialisasi itu.
Baca juga: Tembus 16.000 Orang, Lulusan SMK Penyumbang Angka Pengangguran Terbuka di Magetan
“Dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan dari 5 Mei hingga 19 Agustus. Waktu yang lama ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Fahrudin.
Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Magetan mempunyai lebih dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sosialisasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat, yang ingin mencalonkan secara perseorangan atau jalur independen.
Baca juga: Pamit Cari Rumput, Kakek 63 Tahun Hilang di Hutan Gunung Bancak Magetan, Petugas Temukan 1 Petunjuk
Sementara itu, PJ Bupati Magetan Hergunadi berharap, pelaksanaan pemilu mendatang lebih maksimal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Aspirasi bisa tersampaikan dan lebih banyak tokoh yang berkompetisi nanti,” pungkasnya.