Pilkada Magetan 2024

Syarat Calon Perseorangan Maju di Pilkada Magetan 2024, Butuh Dukungan Segini di 10 Kecamatan

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Komisioner KPU Magetan menyampaikan sosialisi terkait Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Pasangan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Restoran Harmada Joglo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Masyarakat yang ingin menjadi Calon Bupati Magetan dan Calon Wakil Bupati Magetan dari jalur calon perseorangan, harus menyetorkan 40.416 KTP, agar bisa berkompetisi di Pilkada Magetan 2024.

Ketua KPU Magetan Fahrudin membeberkan, jumlah tersebut tersebar di 10 dari 18 kecamatan. Dukungan juga didapat dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan.

Keputusan itu disampaikan melalui sebuah sosialisasi di Restoran Harmada Joglo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jumat (3/5/2024). 

Tampak PJ Bupati Magetan Hergunadi, bersama sejumlah organisasi masyarakat, dan Bawaslu, menghadiri kegiatan sosialisasi itu.

Baca juga: Tembus 16.000 Orang, Lulusan SMK Penyumbang Angka Pengangguran Terbuka di Magetan

“Dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan dari 5 Mei hingga 19 Agustus. Waktu yang lama ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Fahrudin.

Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Magetan mempunyai lebih dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, sosialisasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat, yang ingin mencalonkan secara perseorangan atau jalur independen.

Baca juga: Pamit Cari Rumput, Kakek 63 Tahun Hilang di Hutan Gunung Bancak Magetan, Petugas Temukan 1 Petunjuk

Sementara itu, PJ Bupati Magetan Hergunadi berharap, pelaksanaan pemilu mendatang lebih maksimal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Aspirasi bisa tersampaikan dan lebih banyak tokoh yang berkompetisi nanti,” pungkasnya.

Berita Terkini