6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri
- Sanggup tidak menikah/ kawin selama mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/ PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com