TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah membuka tahapan pencalonan pasangan perseorangan dalam Pilkada Trenggalek 2024.
KPU menjadwalkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Komisioner KPU Trenggalek, Nurani menuturkan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar melalui calon perseorangan adalah mendapatkan terlebih dahulu dukungan dari masyarakat.
Bukti dukung tersebut berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 bagi daerah yang mempunyai jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta, harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
"Yang kita gunakan adalah DPT terbaru yang digunakan pada Pemilu 2024, yang mana jumlah DPT nya adalah 587.666 orang," kata Nurani.
Dari data tersebut diketahui 7,5 persen dari jumlah DPT Trenggalek adalah 44.075 dukungan.
Baca juga: Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Prioritas Pengawasan Bawaslu di Pilkada Trenggalek 2024
Tak hanya itu, jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Karena Kabupaten Trenggalek memiliki memiliki 14 kecamatan, maka dukungan tersebut setidaknya tersebar di 8 kecamatan.
"Kita juga punya help desk konsultasi yang mulai dibuka pekan lalu. Bagi yang mempunyai keinginan untuk maju melalui jalur perseorangan kami sangat membuka diri jika ingin berkonsultasi," pungkasnya.