Berita Viral

Awal Mula Hary Tanoe Digugat CMNP Rp103 T, Hotman Paris Sebut Salah Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN - Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025). Hotman Paris menyebut salah sasaran soal Hary Tanoe digugat oleh CMNP Rp103 triliun.

TRIBUNJATIM.COM - Pendiri sekaligus pemilik dari perusahaan konglomerat MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dituntut ganti rugi dengan total Rp 119 triliun.

Hary dituntut oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka. 

Dari total gugatan ganti rugi tersebut terdiri atas kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.

Bagaimana awal kasus ini terjadi?

Baca juga: Darwis Bongkar Kantor Lurah yang Dibangun di Lahan Miliknya, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar

CMNP Tolak Mediasi

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi menyampaikan gugatan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Selain Hary Tanoe, pihak tergugat meliputi PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” kata Primaditya dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.

Selain Hary Tanoe, tergugat lainnya adalah PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

CMNP menolak mediasi karena menilai Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan dalam proses tersebut.

Perusahaan juga mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, karena nilai aset yang ada diperkirakan tidak cukup untuk membayar ganti rugi.

Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD itu ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025.

Laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoe.

Baca juga: Sosok Ci Mehong, Caleg Viral Jualan Cendol Rp80 Ribu & Tanah Kuburan, Saingi Anak Hary Tanoe

Awal Mula Kasus NCD

Halaman
12

Berita Terkini