Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Malang

Reaksi Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Malang usai Diciduk Polisi, Terancam Dibui 3 Tahun

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tabrak lari, Arga Cahayaputra (memegang mik) saat meminta maaf dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Arga Cahayaputra (22), warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024).

Pemuda yang merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu ditangkap Satlantas Polresta Malang Kota, karena telah melakukan tabrak lari petugas kebersihan di Malang yang sedang menarik gerobak sampah.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tabrak lari tersebut.

"Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 04.05 WIB di Jalan MT Haryono Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru. Setelah itu, anggota kami dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, dengan memeriksa CCTV yang ada di lokasi serta meminta keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Baca juga: Momen Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Malang Viral, Toyota Yaris Tancap Gas, Lihat Kondisi Korban

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa mobil pelaku yaitu Toyota Yaris warna putih nopol N-1871-DX berada terparkir di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.

"Di hari yang sama, yaitu pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku kami amankan. Kemudian, pelaku berikut barang bukti mobil kami bawa ke Unit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Dan saat kejadian, pelaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50 kilometer per jam.

"Jadi, pelaku ini ketakutan setelah nabrak lalu melarikan diri sembunyi di hotel. Pelaku mengakui sendiri, dibawah pengaruh minuman beralkohol. Kami juga lakukan cek atau tes urin, apakah pelaku ini mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arga Cahayaputra dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Kompol Aristianto Budi Sutrisno juga menerangkan, bahwa kondisi korban tabrak lari telah berangsur membaik.

Baca juga: Sosok Sopir Yaris Putih Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Kota Malang Diamankan Polisi

Diketahui, petugas kebersihan yang menjadi korban tabrak lari itu bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Korban mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di tangan. Korban sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat selama 2 hari di RSI Unisma, dan seluruh biaya perawatan dicover Jasa Raharja,"

"Dan dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat. Apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu pihak kepolisian, dan jangan berkendara dibawah pengaruh alkohol," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Arga Cahayaputra meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Awalnya, saya minum alkohol di salah satu kafe di Kota Malang. Dan saya tidak bermaksud melarikan diri, melainkan karena sedang mengantarkan teman. Saya minta maaf kepada korban dan masyarakat Kota Malang serta ke pihak kepolisian, untuk perlakuan dan perbuatan yang telah saya lakukan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau tepatnya dekat Pertigaan Dinoyo, Rabu (8/5/2024) pagi.

Kejadian yang direkam oleh pengguna jalan yang melintas di lokasi dan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan gerobak sampah yang terguling berikut dengan seorang korban petugas kebersihan mengalami luka-luka.

Lalu di video lainnya, juga memperlihatkan adanya mobil Toyota Yaris berwarna putih dikejar dan sempat diberhentikan. Mobil tersebut mengalami ringsek di bagian depan kiri.

Tidak lama kemudian, mobil yang diduga menabrak korban itu tancap gas dan langsung kabur.

Diketahui, petugas kebersihan yang menjadi korban tabrak lari bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Anak korban, Iqbal Maulana (19) mengatakan, kejadian yang menimpa ayahnya itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Ketika itu, ayahnya sedang menyeberang dari arah utara menuju ke selatan

"Saat itu, ayah sedang menarik gerobak sampah keluar dari Jalan MT Haryono Gang 11. Kemudian menyeberang ke Jalan Gajayana menuju ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara)," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com.

Di saat menyeberang itulah, dari arah barat melaju kencang mobil berwarna putih dan langsung menabrak korban berikut gerobak sampahnya. Setelah itu, mobil terus melaju mengarah ke timur.

"Akibat kejadian itu, ayah saya mengalami luka-luka di bagian atas dan kanan belakang kepala. Tidak lama, datang mobil ambulans dan dibawa ke RSI Unisma untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut," jelasnya.

Berita Terkini