Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Arif Kamaludin (52), asal Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Diketahui, ia ditangkap atas laporan perkara eksibisionisme (perilaku pamer alat kelamin) yang dilakukannya pada Rabu (8/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka melakukan aksinya di sebuah toko sayur yang berada di Kecamatan Lowokwaru.
"Kejadiannya terjadi sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, korban SR (23) bersama temannya sedang berbelanja, lalu korban dipepet tersangka,"
"Saat dipepet dan berada di samping kanan korban, tersangka mengeluarkan dan menujukkan alat kelaminnya," jelasnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Jalur Hutan Coban Trisula Ngadas Rawan Kecelakaan, Ini Usulan dari Pemkab Malang
Korban yang menyadari hal tersebut, langsung berteriak kepada tersangka. Seluruh aksi tersangka, terekam CCTV yang ada di toko sayur.
Setelah aksinya ketahuan, tersangka langsung berpura-pura membeli sesuatu dan bergegas meninggalkan lokasi toko sayur.
"Korban melapor ke kami, dan segera kami tindak lanjuti. Lalu pada Kamis (9/5/2024) siang, tersangka kami amankan," tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.
Baca juga: Kondisi 5 Orang Selamat dalam Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Malang, Sanusi Jenguk Korban di RS
Atas perbuatannya itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Diketahui, tersangka telah beristri dan memiliki anak serta bekerja sebagai debt collector.
"Baru pertama kali. Ini saya lakukan, berdasarkan dorongan spontanitas," pungkasnya.