Meski pun penilaian ini juga menjadi dilema saat ASN menggunakan hak politiknya, untuk dipilih.
"Bagaimana mau mendaftar jika tidak melakukan pendekatan? Bagaimana ASN menggunakan haknya tanpa pendekatan? Itu dilema," ucap Heru.
Heru hanya berpesan, kepada ASN yang mendaftar Bacakada agar melihat semua aturan.
Baca juga: Alasan Penantang Petahana di Pilkada Trenggalek 2024 Jalur Independen, Program Bupati Terlalu Muluk
Hal yang sama juga berlaku pada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.
Heru juga mengaku sudah memanggil 4 ASN yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
Mereka mendapatkan teguran, namun belum mengarah pada sanksi.
Pada Pilkada sebelumnya tidak pernah ada polemik terkait calon dari unsur ASN.
Namun pada tahun 2024 ini ada tuntutan elemen masyarakat yang mengangkat isu netralitas ASN.
"Kenapa munculnya (polemik) sekarang? Apakah sengaja dimunculkan orang atau tidak? saya belum tahu," tandasnya.
Empat ASN/PNS yang sebelumnya mengambil formulir di DPC PDI Perjuangan adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).
Dari empat orang itu, hanya Agus yang akhirnya mengembalikan berkas pendaftaran.
Anggota Panitia Penjaringan Bacakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro menengarai ada upaya menghalangi para ASN ini menggunakan hak politiknya.
Sebelumnya Santoso dan dr Kasil sudah lebih dulu mendaftar ke DPD Partai Nasdem Tulungagung.
Namun kemudian ada dinamika yang dialami oleh 4 ASN ini.
Dalam perkembangannya 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran.
Informasi yang di dapat wartawan, 4 ASN itu sempat dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.
Mereka dihadapkan dengan Sekda, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Setelah pemanggilan ini 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran ke PDI Perjuangan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com