Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Suhardi (68) mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang.
Mantan kepala desa periode 2017-2023 itu telah mengkorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama tiga tahun. Yakni terhitung pada 2019 hingga 2021.
Dalam press release yang diselenggarakan oleh Polres Malang, Kamis (16/5/2024), Suhardi dihadirkan dihadapan awak media.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, penangkapan terhadap Suhardi bermula dari laporan masyarakat pada 1 Juli 2023.
Berdasarkan laporan yang masuk, Suhardi diduga melakukan penyalahgunaan ADD dan DD.
Di mana total ADD dan DD yang diterima pada pada 2019 sebesar Rp 1,43 miliar. Lalu ADD dan DD yang diterima pada 2020 sebesar Rp 1,48 miliar. Dan ADD dan DD pada 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, antara lain perangkat desa dan kami juga mendatangkan saksi ahli Auditor Madya Inspekorat Daerah Kabupaten Malang," kata Imam.
Berdasarkan hasil audit saksi ahli bahwa sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wadung Tahun Anggaran 2019/2021, ditemui kelebihan pembayaran pelaksanaan kegiatan. Yakni sebesar Rp 646 juta.
Baca juga: Pak Kades Tegur Petugas Kemensos Bantu Gibran Bocah Viral Nangis Kelaparan: Kita yang Mengatur
Artinya penggunaan ADD dan DD yang dilakukan oleh Suhardi tidak sesuai dengan Rancangan ABPDes yang telah dibuat.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, berdasarkan hal itu pihak kepolisian kemudian menangkan Suhardi di rumahnya, pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"Tersangka dan beberapa barang bukti ada laporan pertanggungjawaban keuangan desa, dan beberapa berkas lainnya," terangnya.
Dijelaskan Gandha, dalam laporannya dan tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif yang tidak bisa dibuktikan.
"Misalkan untuk kegiatan fiktif penambahan volume bangunan sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet kamar mandi. Pembelian gazebo belakang balai desa, dan lainnya," tambahnya.
Pada kenyataannya, uang tersebut digunakan oleh Suharsi untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, kepolisian masih melacak pengguanaan uang lainnya baik melalui deposito, giro, dan harta lainnya.
Baca juga: Puluhan Warga Halangi Jaksa Eksekusi Penahanan Kades di Jember yang Dijuluki Termiskin