Berita Surabaya

SMP Negeri di Surabaya Tak Bisa Menerima Seluruh Lulusan SD, Swasta Siapkan Jalur Afirmasi di PPDB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Murid berkonsultasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri di Surabaya di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SMP Negeri di Surabaya dipastikan tidak bisa menerima seluruh lulusan SD di Kota Pahlawan.

Dinas Pendidikan Surabaya memastikan kualitas sekolah swasta bisa menjadi alternatif atau bahkan pilihan utama bagi siswa pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Saat ini, jumlah pagu dari seluruh SMP Negeri (56 SMPN) di Kota Pahlawan mencapai 556 rombongan belajar (rombel).

Dengan jumlah maksimal 32 siswa di tiap rombel, maka daya tampung di sekolah negeri hanya mampu menerima 17.792 siswa.

Jumlah tersebut jauh di bawah lulusan SD di Surabaya yang diprediksi nyaris menyentuh 40 ribu siswa.

Mengutip data Dinas Pendidikan Surabaya; sebanyak 39.783 siswa diperkirakan lulus SD tahun ini.

Dinas Pendidikan Surabaya memastikan tak ada penambahan pagu pada PPDB tahun ini.

"Sekolah kami minta untuk menyamakan dengan pagu tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh.

Menurut Yusuf, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) juga bisa menjadikan sekolah swasta sebagai pilihan mendaftar di tahun ini. Mengutip data tahun sebelumnya, jumlah CPDB yang diterimanya sekolah swasta mencapai 17.146 anak.

"Harapannya, memang 50 persen (diterima sekolah negeri) - 50 persen (diterima sekolah swasta). Harapan kami, imbang," kata Yusuf.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD-SMP, Pemkot Surabaya Antisipasi Pendatang Titipan di Jalur Pendaftaran Zonasi

Menurut Yusuf, Wali murid diminta untuk tidak memaksakan CPDB mendaftar di sekolah negeri. Pada proses PPDB SMP yang rencananya dibuka di bulan Juni, PPDB sekolah swasta juga akan dibuka bersamaan melalui laman yang sama.

Sehingga, CPDB nantinya bisa memilih sekolah sesuai dengan yang diinginkan. "Banyak sekolah swasta yang memiliki kualitas tidak kalah dan juga tentu lebih dekat. Sehingga, anak akan semakin dimudahkan," kata Yusuf.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta mengungkapkan dalam sistem PPDB melalui online tersebut CPDB dapat memilih beberapa jalur. Selain zonasi, CPDB bisa mendaftar melalui jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

"Masyarakat bisa mengoptimalkan pendaftaran sekolah swasta melalui aplikasi Dinas Pendidikan, khususnya untuk jalur afirmasi. Ada beberapa sekolah swasta yang menyiapkan kuota afirmasi dengan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan pagu. Diharapkan bisa memilih yang terdekat," kata Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo dikonfirmasi terpisah.

Melalui pendaftaran di laman Dinas Pendidikan, data CPDB akan langsung terintergrasi dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Sosial. Hal ini sebatas bentuk verifikasi data CPDB yang bersangkutan.

"Sehingga, otomatis akan masuk sistem. Kalau mendaftar datang ke sekolah, kami tidak bisa tahu apakah yang bersangkutan masuk data (warga miskin) di Dinsos. Sehingga, dengan mendaftar di Online ini, tak perlu wira-wiri juga ke sekolah," katanya.

Untuk diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD - SMP di Surabaya dimulai. Pada proses pendaftaran tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengantisipasi warga luar daerah yang mendadak pindah alamat demi mengikuti PPDB jalur zonasi.

Proses PPDB SD memasuki ujicoba pendaftaran (16-17 Mei 2024) dan pendaftaran afirmasi dan perpindahan tugas orang tua (20-22 Mei 2024). Sedangkan untuk proses PPDB SMP, saat ini memasuki tahapan validasi data (13-31 Mei 2024).

PPDB SMP Negeri terdapat beberapa jalur. Di antaranya, zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi (Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan paling banyak 12 persen), dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen).

Ada aturan baru dalam penerapan PPDB tahun ini. Di antaranya, terkait jalur zonasi. Untuk SMP, zonasi akan kembali dibagi menjadi 2. Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah, sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah. 

Berita Terkini