Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 PNS TNI POLRI 2024. Gaji ke-13 untuk apartur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibagikan. Adapun gaji ke-13 PNS ini akan cair paling cepat mulai Juni 2024.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Gaji ke-13 untuk apartur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibagikan.

Adapun gaji ke-13 PNS ini akan cair paling cepat mulai Juni 2024.

Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni mendatang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Lantas, siapa saja mereka?

Baca juga: Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Anak Syok Urus NPWP, Disdukcapil: Harap Bersabar

ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 PPĀ Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS TNI POLRI 2024. (PIXABAY via Kompas.com)

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

Halaman
1234

Berita Terkini