Berita Jatim

Istri Para WNA Protes Usia Anak Tentukan Kewarganegaraan, Usia 18-21 Berkewarganegaraan Ganda

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani saat sosialisasi kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA bersama di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujar Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," jelas Ramdhani.

Ramdhani menghimbau kepada para orang tua perkawinan percamourja bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024

Berita Terkini