Berita Viral

Warga Bingung saat Polisi Datangi Desa Pegi di Cirebon, Kades Sebut Ada 5 Orang Nama yang Sama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi alias Perong, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akhirnya ditangkap setelah 8 tahun buron.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih menyisakan tiga pelaku belum tertangkap.

Namun, satu dari tiga pelaku buron itu kini akhirnya ditangkap oleh polisi.

Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi diketahui merupakan warga Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat.

Polisi melakukan penggeledahan rumah Pegi di desa tersebut demi penyelidikan lebih lanjut.

Namun saat polisi mendatangi desa Pegi di Cirebon, warga setempat bingung.

Baca juga: Viral Foto Jadul Diduga Pegi, Vina dan Eky, Motif Kesal karena Cintanya Tak Terbalaskan Korban

Sebab, terdapat 5 nama warga yang sama-sama memiliki nama Pegi.

Sehingga warga setempat pun bingung ketika mendapat informasi ada warga yang bernama Pegi ditangkap polisi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Desa Kepongpongan Wawan Setyawan.

"Uniknya yang membuat kami bingung, di Desa Kepongpongan sendiri ada 5 nama Pegi," kata Wawan Setyawan, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Namun setelah penggeledahan yang dilakukan polisi, Wawan baru tahu Pegi yang mana yang ditangkap polisi atas kasus Vina Cirebon tersebut.

Pegi yang ditangkap polisi, kata Kades, merupakan Pegi yang dikenal jarang bergaul di desa setempat.

Pegi, pelaku pembunuhan Vina di Cirebon akhirnya ditangkap polisi setelah 8 tahun buron. (Facebook)

"Jadi, Pegi yang ditangkap mah kurang dikenal oleh masyarakat, tapi Pegi lainnya dikenal karena sering bergaul," katanya.

Meskipun Pegi tercatat sebagai warga Desa Kepongpongan, Pegi sendiri jarang dikenal oleh masyarakat setempat karena lebih sering berada di Kota Cirebon.

"Pegi tidak dikenal oleh masyarakat, karena yang bersangkutan tidak pernah hidup di Desa Kepongpongan, jadi di luar khususnya di Kota Cirebon, karena rumah Pegi juga berbatasan dengan wilayah kota," jelas dia.

Warga pun, kata Wawan, tak menyangka soal penangkapan salah satu warga yang bernama Pegi tersebut.

Wawan menjelaskan kondisi sebenarnya keluarga Pegi Setiawan yang ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Keluarga Pegi Setiawan merupakan keluarga miskin atau keluarga kurang mampu.

"Makanya kami sempat memberikan bantuan program rutilahu sebanyak 2 kali, bantuan PKH dan bantuan lainnya, karena memang kondisinya semacam itu," ucapnya.

Baca juga: Ibu Pegi Nangis di Hadapan Polisi, Yakin Putranya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon: Gak Melakukan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."

"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024). 

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.

Jules hanya menyebut Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Pegi Setiawan merupakan satu dari 3 DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eki, Agustus 2016 silam.

Total ada 11 tersangka dalam kasus Vina Cirebon itu, 3 di antaranya DPO.

Berarti kini masih ada 2 DPO lagi yang belum ditemukan.

"Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan.

"Saat ini, total ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani." tutupnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina  Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, Vina: Sebelum 7 Hari dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini