Berita Kota Malang

Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Beranak 3 di Malang Rudapaksa Mantan Kekasih, Modus Licik Terkuak

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus rudapaksa mantan kekasih di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HK (33) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak rela ditinggal mantan pacar yang ingin bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW), HK (33), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, merudapaksa mantan pacarnya yang berinisial ER (22), asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku dan korban sudah lama saling kenal.

"Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu pada Rabu (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan mengabari tersangka melalui chat WhatsApp (WA)," ujar Kompol Danang Yudanto dalam press release ungkap kasus yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).

"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," tambahnya.

Korbanpun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar.

Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua kembali ke Malang.

"Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB," tambahnya.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun, Malang.

Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban, bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

"Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan," jelasnya.

Baca juga: Mantan TKW asal Banten Dinikahi Pengusaha Arab Saudi Kaya Raya, Diberi Perhiasan 1 Lemari Penuh

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan.

Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

"Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka merudapaksa korban," ujar Kompol Danang Yudanto.

Sebagai informasi, saat peristiwa itu terjadi, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali.

Terkait orang tuanya yang disebut tinggal di rumah itu, merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain dirudapaksa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial (sosmed).

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, merudapaksa korban lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

Berita Terkini