"Sejak beroperasi Januari hingga kemarin, lebih dari 200 keping KTP yang dicetak," sambungnya.
Baca juga: Pertama Kali Digelar, Munas Aremania Satu akan Jadi Momentum Suporter di Malang Kembali Bersatu
Secara terpisah, Kepala Unit Yustisi UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, pungutan dalam menerbitkan KTP sebesar Rp 150 ribu.
Ternyata tidak hanya menerbitkan KTP saja, melainkan tersangka juga melayani penerbitan kartu keluarga (KK). Biayanya sebesar Rp 125 ribu per KK.
Uang tersebut nantinya dibagi sama rata untuk calo dan Dimas selaku yang menerbitkan KTP.
"Jadi kalau dihitung per bulan itu lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 KK rata-rata yang dibuat, keuntungan lebih dari Rp 5 juta per bulan," tambahnya.
Lalu Gandha menegaskan bahwa KTP dan KK yang diterbitkan asli. Sama halnya menerbitkan melalui pelayanan resmi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk Dimas ia disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sedangkan Wahyudi disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara