Berita Gresik

Nekat Jual Tanah Kavling Milik Orang Lain untuk Ambil Untung, Pria di Gresik Divonis 1,5 Tahun

Penulis: Sugiyono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAVLING – Terdakwa Muhammad Abdulloh meninggalkan ruang sidang PN Gresik. Terdakwa dijerat kasus penipuan jual beli tanah kavling, Rabu (6/3/2024).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Muhammad Abdulloh alias Ibat (36), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar – Gresik dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan akibat melakukan penipuan menjual tanah kavling milik orang lain senilai ratusan juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Eni Martiningrum dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia.

Bahwa, terdakwa Muhammad Abdulloh alias Ibat telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Abdulloh telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Abdulloh dengan pidana penjara selama satu tahun, enam bulan,” kata Eni Martiningrum, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik, Rabu (29/5/2024).

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa sebuah kwitansi senilai Rp 100 Juta, sebuah kwitansi senilai Rp 30 Juta, sebuah kwitansi senilai Rp 150 Juta, sebuah foto copy surat perjanjian jual beli tanah pada 17 Desember 2022 dan foto copy akta jual beli tanah tertanggal 28 Agustus 2023 dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca juga: Aset Tanah Diduga Diklaim Warga secara Ilegal, Pemkab Lumajang Tempuh Jalur Hukum

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuniar Megalia yang menuntut terdakwa Muhammad Abdulloh dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak jaksa menerima putusan.

"Setelah batas waktu yang ditentukan, jaksa tidak melakukan banding," katanya. 

Diketahui, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada Desember 2022 saksi korban yaitu Ahmad Syaifudin, warga Kecamatan Manyar – Gresik telah membeli tanah kavling seluas 8 X 15 meterpersegi kepada terdakwa  Muhammad Abdulloh seharga Rp 480 Juta. 

Namun, tanah tersebut masih milik orang lain yang belum dilunasi pembeliannya oleh terdakwa, sehingga tanah tersebut diminta kembali oleh pemiliknya, sebab dalam jangka waktu yang ditentukan tidak bisa melunasi.

Berita Terkini