"Sanski untuk PPPK jelas ada. Kami masih carikan dasarnya," tegas Tri.
Sebelumnya dua ASN ini terjaring rasia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.
Selain keduanya, ada 5 orang lainnya yang turut ditangkap.
Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi ekstasi alias ineks.
Keduanya menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hasil TAT merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung selama 3 bulan.