Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah memproses pemecatan Jaka Jamakas.
Jaka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan, karena terlibat dalam perkara penggelapan mobil.
Pidana penjara ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 24 Januari 2024.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa dijadikan dasar pemkab memutuskan sanksi.
"Pemberhentian sedang kami proses. Kalau kami maunya secepatnya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan putusan pengadilan, maka Jaka diancam sanksi pemecatan.
Permohonan pemberhentian Jaka juga sudah diproses pemkab melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN nantinya yang akan memutuskan pemberhentian Jaka.
"Putusan akhir dari BKN. Jadi kami masih menunggu putusan resmi BKN," tegas Tri.
Baca juga: Satu PNS yang Daftar Bacabup Tulungagung Dapat Sanksi Etik, Pemkab Sebut SKB Netralitas ASN Rancu
Saat ini, Jaka menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Namun selama belum ada surat pemecatan dari BKN, ia masih berhak menerima gaji.
Jaka sudah 4 kali berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana penjara.
Tahun 2018 dia terjerat kasus penipuan dan diputus 1 tahun 4 bulan pidana penjara.