Tahun 2019 dia terjerat kasus kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Tahun 2023 Jaka kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Kali ini perkara di-split (dipisah) menjadi 2 berkas berbeda.
Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6 mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pickup dan 4 minibus.
Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.
Saat menjalankan modusnya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dia mengaku sebagai pegawai pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.
Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.
Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri.