Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo menolak keras pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena dinilai memberatkan pekerja.
“Kami menolak Tapera. Karena Tapera sangat-sangat membebani pekerja,” ungkap Wakil Ketua DPC SPSI Ponorogo, Eko Nugroho, Sabtu (8/6/2024).
Eko menilai, sudah banyak potongan yang dibebankan pekerja di Bumi Reog.
Contohnya adalah pajak, juga BPJS Ketenagakerjaan.
“Tapera juga tidak pasti. Dalam artian begini, potongan untuk Tapera itu hanya sekadar saving,” kata Eko ketika dihubungi TribunJatim.com.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tidak ada jaminan ketika pekerja mencapai usia pensiun, bakal mendapatkan rumah.
“Hitung saja misal 30 tahun lagi masa pensiun. Lalu setiap bulan dalam 30 tahun itu gajinya dipotong 3 persen. Apakah bisa mendapatkan rumah?” tanyanya.
Belum lagi mengingat gaji di Ponorogo. Di mana Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang hanya Rp 2,235,310. Dibandingkan dengan harga rumah di Ponorogo yang melangit.
Baca juga: Kabar Gembira, Menteri PUPR dan Menteri Keuangan Sepakat Tunda Penerapan Tapera
“Cukupkah itu untuk beli rumah di Ponorogo? Dengan harga luar biasa lo kalau rumah. Ponorogo terkenal mahal. Juga banyak pekerja belum UMK yang non formil itu,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, melakukan koordinasi dengan DPD SPSI Jatim untuk menentukan langkah berikutnya.
“Yang jelas DPC SPSI Ponorogo menolak. Karena memang sangat membebani pekerja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.