Berita Malang

Ormas GRIB Jaya Ngluruk Kantor Pemkab Malang, Tuntut Bupati Sanusi Minta Maaf Buntut Program UHC

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ormas Grib Jaya melurug Kantor Pemerintahan Kabupaten Malang buntut program UHC, Senin (10/6/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melurug kantor Pemkab Malang, Senin (10/6/2024).

Mereka mendesak Bupati Malang Sanusi untuk meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait kegagalan program Universal Health Coverage (UHC).

Puluhan massa Grib Kabupaten Malang berkumpul di depan Kantor Bupati sekira pukul 11.00 WIB. Mereka menyuarakan aspirasinya dengan beberapa tuntutan.

Tuntutan yang dilayangkan kepada Sanusi antara lain terkait program UHC Kabupaten Malang yang dinilai gagal. Padahal, Kabupaten Malang telah menerima penghargaan UHC Awards pada 2023.

Mereka menilai, program penghargaan UHC justru menyengsarakan masyarakat Kabupaten Malang.

Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban Diprediksi Meningkat, RPH Kota Malang Bakal Tambah Juleha

"Pada Agustus 2023 lalu, masyarakat Kabupaten Malang pasien BPJS PBID tidak dapat berobat. Mereka ditolak di depan RS lantaran kegagalan dalam realisasi program UHC. Mereka tertipu oleh janji palsu Bupati Sanusi," seru Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab.

Maka dari itu, tuntutan selanjutnya adalah Grib meminta Pemkab Malang mengembalikan penghargaan UHC kepada Kementerian Pusat.

Kemudian, mereka mengatakan adanya hutang Pemkab malang kepada BPJS Kesehatan senilai Rp 86,4 miliar juga sebagai bentuk kegagalan program UHC.

Tunggakan tersebut berasal dari pembiayaan 679.721 peserta BPJS PBID selama tiga bulan.

Sedangkan kemampuan APBD Kabupaten Malang hanya di angka Rp 5 miliar.

"Apakah hutang daerah sejumlah Rp 86,4 miliar ini kerugian negara? Jika menimbulkan kerugian negara apakah ada sanksi hukumnya?," beber Damanhury.

Baca juga: Kendarai Honda Impressa, Lansia di Malang Tewas Tertabrak Kereta, Terpental Sejauh 10 Meter

Hal ini juga menjadi tuntutan yang dilayangkan ke Sanusi, yakni mereka meminta Kejaksaan Negeri segera memanggil dan menahan Bupati Malang.

Lalu mereka juga meminta KPK segera menangkap dan mengadili Bupati Malang.

"KPK tidak boleh tinggal diam dengan permasalahan ini. Segera periksa Bupati Malang dan Bapenda Kabupaten Malang serta tahan jika bersalah," tukasnya.

Berita Terkini