Poin Penting:
- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak akan memberatkan warga.
- Wahyu memastikan PBB dengan nominal Rp 30 ribu akan dibebaskan atau digratiskan.
- Pemkot Malang berharap penerapan PBB tetap adil dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan berlaku pada 2026 tidak akan memberatkan warga.
Meskipun sistemnya berubah menjadi single tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nominal PBB yang harus dibayar masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Perda sudah ditetapkan, tapi Perwalnya belum dibuat. Kepala daerah punya kewenangan untuk mengatur melalui Perwali berdasarkan undang-undang. Untuk pembayaran PBB tahun 2026, saya pastikan tidak akan naik,” ujar Wahyu, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, penetapan PBB tidak hanya mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus yang dapat diberikan.
Semua komponen itu akan diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) agar dinamis dan sesuai dengan kearifan lokal.
“Menetapkan PBB itu rumusnya sulit. Ada banyak faktor yang harus dihitung. Itu sebabnya pengaturan detailnya akan kami tuangkan di Perwal, supaya lebih fleksibel dan bisa menyesuaikan kondisi masyarakat,” kata Wahyu yang pernyataannya juga diunggah di akun Instagram pribadinya.
Wahyu juga menegaskan keberpihakannya kepada warga berpenghasilan rendah.
Ia memastikan PBB dengan nominal Rp 30 ribu akan dibebaskan atau digratiskan.
“Kami ingin meringankan beban masyarakat. Jadi PBB Rp 30 ribu akan digratiskan,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan PBB ini akan berlaku bagi 57.311 warga Kota Malang mulai 2026.
Wahyu menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar janji, melainkan akan segera dituangkan dalam Perwal sebagai payung hukum, yang pembahasannya dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta
“Tidak dipungut biaya. Ini murni inisiatif saya sebagai wali kota untuk meringankan beban warga di tengah harga kebutuhan yang terus naik," paparnya.
Wahyu menegaskan tidak ada instruksi atau perintah dari pemerintah tingkat atas untuk menerapkan kebijakan itu. Wahyu berujar, kebijakan itu dibuat untuk membalas dukungan warga yang telah membuatnya menjadi wali kota.