"Menanggapi adanya kejadian viral di media sosial tersebut, (pelaku) pak Anang ini secara sukarela datang ke Polresta Malang Kota. Dengan maksud dan tujuan untuk meminta maaf," terangnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/3/2024).
Meski perbuatannya telah melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidak menilang pelaku.
"Tidak kami tilang. Namun, pak Anang kami berikan edukasi bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak dibenarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang)," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku pengendara motor arogan, Anang Widodo mengaku khilaf dan merasa malu atas perbuatannya tersebut.
"Saya minta maaf kepada warga Kota Malang khususnya kepada pengendara motor yang telah menegur saya. Saya dengan tulus meminta maaf,"
"Saya juga baru sadar, bahwa perbuatan yang saya lakukan itu salah. Dan saat itu, saya dalam kondisi emosi dan saya lihat (video viral) itu merasa malu," jujurnya.
Anang juga menjelaskan kronologi kejadian yang viral di media sosial tersebut.
"Kejadiannya terjadi pada Minggu (3/3/2024) siang. Saya dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di Batu menuju rumah di Pakisaji,"
"Saat itu, kondisi lalu lintas di Jalan MT Haryono sedang macet, dan saya menyalakan rokok agar tidak mengantuk. Saat lewat di depan RSI Unisma, saya ditegur oleh pengendara motor lainnya karena terkena abu rokok saya. Sekali lagi, saya minta maaf dan mudah-mudahan saya dimaafkan," tandasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com