Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan.
Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Baca juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku karena Terlalu Lama Disimpan di Kulkas
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com