Syafi mengungkapkan, upaya pembunuhan ini sudah terencana dari pihak pelaku sejak ada berbagai ancaman melalui ponsel cucu korban sebelum kejadian.
Cucu korban juga menuturkan sangat menyesal telah berhubungan dengan pelaku.
"Menurut pendapat kami, ada perencanaan itu, harusnya masuk pasal 340 pasal upaya pembunuhan berencana. Tapi nanti tergantung banyak pihak dan juga jaksa seperti apa. Kita akan menghargai proses tersebut meskipun pendapat kami juga sedikit berbeda," tutupnya.
Sebelumnya, akibat tak direstui berpacaran, pemuda asal Wates, Kabupaten Kediri, nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan pada nenek pacarnya.
Ia adalah VPP (21). Pelaku berusaha melakukan percobaan pembunuhan terhadap SK (64) nenek pacarnya yang tinggal tak jauh dari kediaman pelaku.
Beruntung aksi tersebut gagal.
Bukannya bisa bersatu dengan sang pacar, VPP sekarang justru harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Pada saat itu, korban sedang berada di rumah.
"Korban saat itu sedang tidur di rumahnya. Terduga pelaku mengetahui kalau korban sedang di rumah sendirian," kata AKP Fauzy Pratama, Sabtu (8/6/2024).
AKP Fauzy Pratama menuturkan, korban tengah di rumah sendirian. Sebab cucu korban sedang pergi ke luar kota.
Pelaku yang mengetahui hal itu, langsung mendatangi rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui plafon kamar mandi rumah korban.
Ketika memasuki rumah, pelaku mencari korban yang ternyata sedang tidur di kamar.
Mengetahui korban tidur, pelaku spontan langsung mengambil bantal dengan niat membekap korban.
"Terduga pelaku mengambil bantal dan membekap wajah korban selama kurang lebih 5 menit. Terduga pelaku juga sempat mencekik leher korban kurang lebih 2 menit, hingga membuat korban pingsan," jelas AKP Fauzy Pratama.