Heru mengatakan, tes urine ini bukan untuk merespons kejadian itu.
Kegiatan ini sudah lama direncanakan bersama BNNK, namun selalu tertunda.
"Direncanakan sejak lama, tapi ada kendala masalah waktu dan pembiayaan. Lalu keduluan dengan kejadian 2 ASN itu," katanya.
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.
Dalam pelaksanaan Inpres ini seluruh OPD di Kabupaten Tulungagung telah membuat pelaporan kegiatan, dan disampaikan ke BNNK Tulungagung.
Hanya saja masih ada kendala karena laporannya belum lengkap, dan ada OPD baru yang belum sempat membuat laporan.
Hasil tes urine ini seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Baca juga: Nasib Iptu Sukoyo Eks Kasat Narkoba Polres Blitar yang Positif Sabu, Jabatan Dicopot Bakal Disidang