Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Dari hasil operasi gabungan pemberantasan minuman keras ilegal di Kota Batu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, berhasil mengamankan 131 botol miras ilegal, pada Jumat (14/6/2024) lalu.
Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, ratusan botol miras itu disita dari berbagai toko di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Batu dan Junrejo, Kota Batu.
“Ratusan botol miras hasil operasi gabungan kemarin kami amankan di kantor sambil menunggu hasil permintaan keterangan pemilik toko oleh penyidik atau PPNS,” kata Abdul Rais, Minggu (16/6/2024).
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai berharap, kegiatan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur, terus dilakukan sebagai langkah preventif.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Batu.
“Pemerintah Kota Batu telah berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, operasi gabungan seperti ini akan lebih sering ditingkatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikonsumsi anak-anak di bawah umur, agar masa depan generasi penerus Kota Batu tidak salah ambil langkah ke depan,” ujar Aries Agung Paewai.
Selain menekan peredaran miras ilegal, ini dilakukan Pemkot Batu agar miras tak tersentuh anak-anak di bawah umur.
Berkaca dari kasus RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu yang tewas usai dikeroyok teman sekolah dan teman bermainnya, sebelum melakukan kekerasan, 3 dari 5 pelaku melakukan pesta miras yang dibeli dari penjual di daerah Pandanrejo Batu seharga Rp 35 ribu.
Baca juga: Alasan Hanya Satu Tersangka Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu yang Ditahan, Empat Pelaku Bebas?