Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, pun buka suara mengungkap alasan tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF.
Rosmaida Purba membantah pihaknya tak meluluskan MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Rosmaida Purba menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran."
"Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida Purba saat memberikan keterangan pers di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).
Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida Purba, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.
"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.
Rosmaida Purba menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.
Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Rosmaida Purba mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 butir E di Pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran."
"Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.
Lebih lanjut Rosmaida Purba membenarkan, dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli.
Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.
"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan."