Sebelumnya, Virgoun ditangkap pihak reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos miliknya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB.
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA. Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan alat hisapnya.
Saat ini polisi telah menetapkan Virgoun sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni perempuan berinisial PA dan laki-laki yang diketahui crew band Virgoun berinisial B atau BGS.
Virgoun dan dua tersangka lainnya kemudian menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.