TRIBUNJATIM.COM - Aksi oknum PNS guru SMP curi 26 komputer di laboratorium sekolahnya demi main judi online.
Terkuak alasan guru SMP ini leluasa mencuri puluhan komputer di lab SMP tersebut.
Hingga akhirnya oknum berinisial AR di Kabupaten Pangandaran dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
PNS guru SMP itu mencuri di sekolah tempat kerjanya pada tahun 2022.
Baca juga: 1.000 Anggota DPR Kecanduan Judi Online, Satu Orang Transaksi Hingga Rp 25 Miliar: Datanya ada
Hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online.
AR mencuri sebuah perangkat peralatan komputer milik negara dari labolatorium SMP.
Kemudian pada April 2024, AR mendapat putusan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengaku sudah tahu informasi terkait seorang PNS berinisial AR yang mendapatkan vonis 3 tahun penjara oleh PN Ciamis.
"Kita sudah dapatkan tembusan dari kasus tersebut dari Dinas Pendidikan di Pangandaran," ujar Wawan melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024) pagi.
Setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan BKN.
"Kita, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksaan sesuai regulasi. Nantinya, akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin ke AR," katanya.
Tentu, penjatuhan sanksi disiplin akan dilaksanakan setelah masa tahanan AR habis dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan.
Kini, selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, untuk gaji AR juga sudah diberhentikan.
"Saya harap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online," ucap Wawan.
Sebelumnya, aksi pembobolan dilakukan AR itu terjadi pada April 2022 yang lalu dan dilakukan saat bulan puasa dan kondisi sekolah sedang libur.
Waktu itu, AR memegang kunci labolatorium komputer yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya.
Sehingga, AR bisa masuk ke ruangan dengan bebasnya.
AR melakukan aksinya malam hari sekitar pukul 23:00 WIB yang langsung diketahui oleh rekaman CCTV yang berada di sekolah tempat kerjanya.
Kemudian, AR dengan bebasnya mengangkut satu persatu unit komputer All In One 26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik lainnya.
Sementara itu kasus serupa demi judi online juga terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Aksi petugas pengisi mesin ATM ini menjadi sorotan.
Pasalnya ia mencuri uang dari mesin ATM senilai Rp1,1 miliar.
Uang tersebut dibuat untuk foya-foya dan judi online.
Ia pun membuat laporan tak wajar untuk menutupi jejaknya.
Kini nasib petugas pengisi mesin ATM ditangkap polisi.
Insiden ini terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Panik Kepergok Curi Tanaman Hias Langka Seharga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Kediri Tinggalkan Motor
Tersangka berinisial TS (27) merupakan pegawai sebuah perusahaan subkontraktor untuk salah satu bank BUMN di Batam.
Menurut keterangan polisi, uang Rp1,1 miliar yang dicuri TS digunakan untuk judi online dan berfoya-foya.
TS mengaku membeli ponsel, membayar DP mobil, dan membeli dua sepeda motor dengan uang curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS mencuri di enam ATM berbeda, yakni di ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elizabeth, Hotel Bizz, Mega Legenda, dan di PT McDermott Batam.
"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Rhamadahanto, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Viral Perbaiki Jalan Rusak Secara Sukarela Pakai Uang Warga, Aksi Pak RW Kini Jadi Sorotan Pejabat
Aksi pelaku terbongkar usai audit laporan penghitungan uang.
Petugas audit menemukan kejanggalan dalam form serah terima uang dan akset.
Petugas audit yang curiga kemudian mengecek ke beberapa mesin ATM dan menemukan kaset ATM yang kosong di enam mesin ATM yang masuk ke wilayah tanggung jawab TS.
Petugas audit kemudian memeriksa CCTV dan menemukan TS membuka mesin ATM di enam lokasi yang kehilangan uang.
"Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," kata Kompol Dwi dikutip Kompas.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id