Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.
Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka. "
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, putri nenek Kunnut belum bersedia memberi tanggapan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Karma Baik Mbah Warih usai Tahunan Tidur di Tanah, Si Nenek Sebatang Kara Ingat Rumah Dilahap Api
Nasib pilu lainnya dialami Mbah Siyem yang akhirnya harus berhadapan dengan Pemerintah Desa soal tanahnya yang direbut.
Bukan sesama warga, Mbah Siyem tak menyangka tanah 1 koma 7 hektar yang dihibahkan dari orang tua untuknya itu diambil alih kepemilikan oleh pemerintah setempat.
Tak mendapat keadilan, kini Mbah Siyem tengah berusaha untuk mewujudkan hak keadilan baginya.
Namun tampaknya, usaha Mbah Siyem harus lebih keras.
Mbah Siyem meninggalkan tanah dan rumahnya untuk sementara agar bisa merantau dan bekerja sejak 2022 silam.
Mbah Siyem tak punya pikiran apapun sepulang dari Sumatera setelah banting tulang selama 2 tahun.
Mbah Siyem (60) akhirnya kaget bukan kepalang mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman tiba-tiba berganti kepemilikan.
Tanah sebesar 1,7 di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah berganti kepemilikan.