"Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota, karena satu daerah dengan lainnya punya demografi dan karakteristik berbeda hingga fiskal berbeda," ujar Anik.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya meyakini Raperda tersebut telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku.
"Oleh karena itu ke depannya, saya optimistis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujar Adhy.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan pentingnya visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun mendatang.
Visi yang dicanangkan ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
"Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” jelas Adhy.
Dia menjelaskan, Raperda ini telah digali betul untuk memproyeksikan Jawa Timur 20 tahun ke depan. Sehingga pada akhirnya dirumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan.
"Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional. Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya menambahkan.
Hal tersebut didasari oleh instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur.
“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua kepala daerah yang akan mencalonkan diri di pemilu. Semua bupati, wali kota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” terang Adhy.
Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun organisasi kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbangan saran demi dokumen RPJPD. (adv)