Berita Viral

Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Asniani Mengaku Lalai

Melansir dari TribunJambi, permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Di mana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Baca juga: Nasib Warga Patungan Rp 166 Juta untuk Cor Jalan Rusak, Tolak Talangan Kades, Pemdes: Milik Pribadi

Seharusnya guru tersebut harus mengurus pensiun pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara itu tahun lalu, ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah terpaksa harus mengembalikan honor yang ternyata berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Guru yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu dari 459 SD dan 60 SMP ini pun nyaris menjadi tersangka karena menerima honor dari Dana BOS senilai total Rp 8,9 miliar.

Guru salah tafsirkan juknis pengelolaan BOS
Kasus ini bermula dari para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS dan menerima honor setiap bulannya sejak tahun 2020.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Alasan Pegawai Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket, Akui Tertibkan: Ada Juru Parkirnya

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Halaman
123

Berita Terkini